Gejala Sosial dalam Masyarakat

By | January 4, 2021
Gejala Sosial dalam Masyarakat

Gejala Sosial dalam Masyarakat

Gejala Sosial dalam Masyarakat

Gejala Sosial dalam Masyarakat – Gejala yang dapat diterima oleh masyarakat disebut gejala kehidupan bermasyarakat. Adapun gejala sosial yang menimbulkan keresahan, kekecewaan, penderitaan, atau mengakibatkan unsur-unsur tertentu tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, diistilahkan sebagai gejala sosial abnormal. Bagaimanakah gejala sosial dalam masyarakat? Berikut penjelasannya.

Setelah mempelajari bahasan ini, kalian diharapkan mampu memahami mengenai gejala sosial dalam masyarakat.

GEJALA SOSIAL KEPENDUDUKAN

Sebagai negara dengan jumlah penduduk mencapai 259.940.857 jiwa (Data Kementerian Dalam Negeri, 2010) dan disebut memiliki populasi terbesar keempat dunia, Indonesia nampaknya banyak menghadapi permasalahan kependudukan. Pesatnya laju pertumbuhan penduduk tidak diimbangi dengan penciptaan lapangan kerja dan penyediaan fasilitas terkait pemenuhan kebutuhan hidup akan berdampak pada merosotnya kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Masalah kependudukan di Indonesia semakin rumit karena belum meratanya pertumbuhan ekonomi, sehingga menimbulkan kesenjangan di beberapa daerah. Akibatnya, laju migrasi menuju ke daerah-daerah termasuk kawasan perkotaan yang lebih sejahtera sulit dibendung. Hal ini berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan sosial jika daya dukung daerah tersebut tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang datang dan mendiaminya. Akibatnya, bermunculan berbagai masalah berikut.

Benturan Sosial antara Penduduk Asli dengan Warga Pendatang

Dari sudut pandang sosiologis, masyarakat asli suatu daerah akan berbenturan dengan pendatang baru sehingga seringkali secara sukarela atau terpaksa tergusur dan harus bersedia menjual lahan mereka bagi tempat pemukiman penghuni baru tersebut. Meningkatnya harga tanah dan biaya hidup rata-rata akibat invasi pendatang dan perkembangan wilayah pinggiran, juga menyebabkan penghuni asli yang masih bertahan lambat laun menyingkir ke wilayah lain yang dipandang kondisinya lebih sesuai dan lebih ramah bagi mereka. Singkatnya, penduduk asli yang seharusnya lebih berhak tinggal dan bisa ikut mencicipi hasil pembangunan terlihat makin tersisih. Ini berpotensi menimbulkan kecemburuan serta kerawanan yang rentan menimbulkan konflik.

Bermunculannya Kawasan Permukiman Kumuh

Terlalu mengumpulnya pusat kegiatan di daerah tertentu (central place) dapat menambah luas wilayah kumuh (slum area), terutama di pusat kota. Bagi warga kelas bawah yang mencari nafkah di wilayah pusat kota, misalnya pada sektor informal, untuk menghemat ongkos transportasi, mereka akan cenderung mencari tempat tinggal berdekatan dengan tempat kerjanya. Akan tetapi, karena harga tanah relatif tak terjangkau dan ketersediaan pemukiman layak tidak memadai, sementara tingkat penghasilan mereka amat rendah, maka pilihan yang biasanya diambil adalah mengontrak rumah di kampung-kampung kumuh atau mendiami daerah sepanjang pinggiran sungai dan rel kereta api sebagai pemukim liar.

Meningkatnya Jumlah Pengangguran

Meningkatnya jumlah penduduk akibat migrasi dan terbatasnya peluang kerja di sektor formal (lapangan atau bidang usaha resmi, seperti badan usaha milik negara, perusahaan swasta, dan koperasi) akan menyebabkan meningkatnya pengangguran dan bermunculannya sektor usaha informal. Sejumlah profesi pun biasanya terpaksa digeluti demi tetap bertahan hidup, seperti tukang becak, pedagang kaki lima, pengamen, tukang parkir, pemulung, pedagang asongan, buruh informal (pengangkat barang di pelabuhan, bandara, pembantu rumah tangga, buruh harian kantor-kantor swasta dan intansi pemerintah, pembersih jalan, dan tukang angkut sampah), dan banyak lagi lainnya.

Sulitnya Mengakses Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan

Tidak seimbangnya ketersediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan dengan jumlah penduduk yang harus dilayani akan semakin menyulitkan kehidupan warga masyarakat. Warga yang tidak dapat mengakses fasilitas pendidikan dipastikan akan terpaksa membiarkan anak-anak mereka tak bersekolah atau putus sekolah. Sementara terbatasnya fasilitas layanan kesehatan memunculkan kasus-kasus gizi buruk, wabah penyakit, hingga kematian akibat permasalahan yang tak tertangani oleh petugas kesehatan.

GEJALA SOSIAL KEJAHATAN

Secara sosiologis, menurut Light, Keller, dan Calhoun (dalam Sunarto, 2008) terdapat beberapa tipe kejahatan. Adapun tipe kejahatan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Kejahatan Tanpa Korban (Victimless Crimes)
    Suatu bentuk kejahatan yang menjadikan pelaku sebagai korban tindakannya sendiri. Contohnya adalah berjudi dan penyalahgunaan narkoba.
  2. Kejahatan Terorganisasi (Organized Crimes)
    Suatu bentuk kejahatan secara berkomplot dan berkesinambungan serta memiliki jaringan untuk memeroleh uang atau kekuasaan dengan jalan melanggar hukum. Contohnya adalah penjualan barang hasil kejahatan dan perjudian gelap.
  3. Kejahatan Terorganisasi Transnasional (Transnational Organized Crimes)
    Suatu bentuk kejahatan terorganisasi yang melampaui batas negara, dilakukan oleh organisasi-organisasi kejahatan yang memiliki jaringan global. Contohnya adalah, penyelundupan senjata, pencucian uang, dan perdagangan manusia lintas negara (human traficking).
  4. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crimes)
    Suatu bentuk kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya. Contohnya adalah korupsi.
  5. Kejahatan Perusahaan (Corporate Crimes)
    Jenis kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal (perusahaan) dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Kejahatan ini dapat berupa kejahatan terhadap konsumen atau kejahatan terhadap buruh/karyawan.

Selain dari klasifikasi di atas, kejahatan dapat pula dibedakan atas violent offenses (kejahatan yang disertai tindakan kekerasan terhadap orang lain) dan property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik).

Rangkuman

  1. Masalah kependudukan di Indonesia semakin rumit karena belum meratanya pertumbuhan ekonomi, sehingga menimbulkan kesenjangan di beberapa daerah.
  2. Secara sosiologis, menurut Light, Keller, dan Calhoun (dalam Sunarto, 2008) terdapat beberapa tipe kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *