Tantangan dalam Pembentukan Masyarakat Multikultural

By | January 3, 2021
Tantangan dalam Pembentukan Masyarakat Multikultural

Tantangan dalam Pembentukan Masyarakat Multikultural

Tantangan dalam Pembentukan Masyarakat Multikultural

Tantangan dalam Pembentukan Masyarakat Multikultural – Multikulturalisme merupakan upaya menggali potensi budaya sebagai modal yang dapat membawa suatu masyarakat dalam menghadapi masa depan yang penuh resiko. Bagaimanakah tantangan dalam pembentukan masyarakat multikultural? Berikut penjelasannya.

Setelah mempelajari bahasan ini, kalian diharapkan mampu memahami mengenai tantangan dalam pembentukan masyarakat multikultural.

Konsep masyarakat multikultural sesungguhnya relatif baru. Kebijakan multikulturalisme diterapkan untuk pertama kalinya pada tahun 1971 di Kanada guna mengatasi masalah terkait hubungan antar suku, agama, ras, dan aliran politik. Komisi Kerajaan Kanada (Canadian Royal Commission) mencetuskan kebijakan ini demi memberi jaminan kepada setiap warga negara untuk tetap dapat mempertahankan identitas mereka, berbangga atas adat-istiadat warisan leluhur, dan mempunyai rasa kepemilikan yang mendalam (sense of belonging) terhadap negaranya.

Australia menyusul mendeklarasikan diri sebagai masyarakat multikultural pada tahun 1973 sebagai tanggapan terhadap meningkatnya jumlah pendatang dari negara-negara Asia (Asianization) yang acap menimbulkan perbenturan. Esensi kebijakan multikulturalisme kala itu ialah kesetaraan, menghargai hak budaya komunitas lain, serta diterapkannya prinsip-prinsip demokrasi. Solusi tersebut ternyata sangat efektif, sehingga dalam waktu singkat segera menyebar dan diadopsi oleh banyak negara yang menghadapi dilema perbedaan juga keberagaman.

Dalam perkembangan selanjutnya, multikulturalisme berkembang menjadi ideologi tentang nilai positif atas kelekatan antar beragam kultur, kesetaraan antar kelompok kultur, serta tuntutan terhadap negara agar mendukung keberagaman tersebut dengan berbagai cara. Pertimbangan moral dan politik menyatakan adanya hak individu untuk mempertahankan kultur komunitasnya. Oleh sebab itu, negara memiliki kewajiban moral (moral obligation) untuk mencegah perlakuan berbeda atau pengabaian.

Lebih lanjut, menurut Will Kymlicka (2011), sebelum beranjak mewujudkan masyarakat multikultural, ada beberapa tantangan yang harus diatasi, antara lain:

  1. Konsep multikulturalisme haruslah telah menyebar luas dan dipahami pentingnya oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam masyarakat sehingga memunculkan keinginan pada tingkat nasional maupun lokal untuk mengadopsi dan menjadikan multikulturalisme sebagai pedoman hidup bermasyarakat.
  2. Kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) mengenai makna multikulturalisme dan bangunan konsep-konsep yang mendukungnya (seperti kesetaraan, perlindungan kelompok minoritas, toleransi, dan sebagainya).
  3. Adanya upaya-upaya terpadu secara berkelanjutan untuk dapat mewujudkan cita-cita masyarakat multikultural.

Sebagai sebuah ideologi, multikulturalisme tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masyarakat multikultural. Masyarakat multikultural merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip multikulturalisme. Untuk memahami mengenai multikulturalisme, dapat dikutip pendapat sejumlah ahli :

  • A. Rifai Harahap
    Multikulturalisme mencakup gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama, dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggaan demi mempertahankan kemajemukan tersebut.
  • Azyumardi Azra
    Multikulturalisme adalah kebijakan kebudayaan yang menekankan penerimaan terhadap realitas keagamaan, pluralitas, dan keberagaman budaya yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
  • Elly M. Setiadi
    Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian kebudayaan ialah para pendukung kebudayaan, baik secara individual maupun kelompok, dan terutama ditujukan terhadap golongan sosial askriptif yaitu ras, suku bangsa, serta gender. Ideologi multikulturalisme ini saling mendukung dengan proses-proses demokratisasi yang mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Rangkuman

  1. Konsep masyarakat multikultural sesungguhnya relatif baru.
  2. Kebijakan multikulturalisme diterapkan untuk pertama kalinya pada tahun 1971 di Kanada guna mengatasi masalah terkait hubungan antar suku, agama, ras, dan aliran politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *