Asuransi Property di Indonesia Yang Harus Diketahui

By | May 15, 2022

Kosongin.com – Seperti yang kita ketahui bahwa bangunan yang kita miliki baik itu rumah, kantor, gudang, dan lain-lain merupakan investasi dengan nilai yang tinggi.

Untuk itu sangatlah penting menjaganya dari risiko yang dapat menyebabkan kerusakan dan kehancuran. Dengan banyaknya risiko yang bisa saja menghampiri bangunan tersebut kapan saja, sejauh mana dan upaya apa saja yang sudah Anda persiapkan untuk mengulangi itu semua?

Tentu saja bangunan tersebut membutuhkan perlindungan maksimal yang bisa berlaku kapanpun apabila risiko menimpa bangunan/property Anda.

Asuransi property (rumah) merupakan salah satu langkah yang paling tepat untuk menjaganya agar Anda tidak perlu lagi khawatir terjadi kerusakan atau kehancuran.

Asuransi properti dapat memberikan perlindungan secara finansial terhadap bangunan tertanggung yang terdaftar dalam polis asuransi apabila terjadi kerusakan atau kehancuran.

Yang disebabkan tentunya daoat membuahkan resiko yang sangat riskan sekali yang akan terdaftar di beberapa dalam polis asuransi properti yang sedang dijalankannya.

2 Jenis Ausuransi Property di Indoensia

Secara umum di Indonesia asuransi property dibagi menjadi dua yakni asuransi rumah dan asuransi bisnis.

Asuransi Rumah

Asuransi rumah adalah salah satu jenis dari asuransi property standar yang dapat memberikan perlindungan terhadap rumah milik personal (pribadi).
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) risiko yang ditanggung oleh asuransi rumah adalah :

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap
Asuransi Bisnis

Khusus untuk asuransi bisnis memiliki peran yang hampir sama dengan asuransi rumah, akan tetapi untuk jenis property yang dilindungi merupakan beberapa bangunan yang tercakup dalam suatu bisnis, seperti :

  • Pabrik
  • Toko
  • Mal
  • Kantor

Dan juga property industri seperti :

  • Pabrik
  • Gudang
  • Mal

Perluasan Jaminan Asuransi Property

  • Badai
  • Kerusuhan
  • Perlindungan terhadap barang-barang berharga
  • Perlindungan apabila terjadi cedera pada pihak ketiga
  • Perlindungan finansial jika terjadi kerusakan pada property tertanggung
  • Akomodasi tempat tinggal sementara apabila rumah/bangunan rusak dan tidak dapat dihuni lagi

Berapa biaya premi asuransi property ?

Untuk menghitung premi asuransi property anda sebelumnya harus mengenal apa itu TSI (Total Sum Insured). Khusus dalam asuransi Property TSI merupakan jumlah nilai harta secara keseluruhan termasuk harga bangunan dan isi bangunan, nilai harta ini yang nantinya akan diberikan kepada tertanggung dari pihak asuransi (penanggung). Berikut ini adalah contoh kasus penghitungan premi asuransi property :

Contoh anda memiliki rumah dengan nilai harta sebesar Rp700 juta. Maka penghitungan premi asuransi property nya adalah :

Nilai Harta (TSI): Rp700.000.000 (harga bangunan dan harga isi bangunan)
Rate: 0,0294%
Jadi, harga premi yang bisa Anda bayar untuk mengasuransikan bangunan rumah Anda adalah:
Rp. 700.000.000 x 0,0294% = Rp. 205.800.

Baca Juga: Cara Instal Aplikasi Seleksi Akademik PPG 2022

Dapatkan rasa aman dengan memiliki jaminan asuransi properti dan premi terbaik untuk apapun jenis properti Anda. Baik itu rumah, kantor, apartemen maupun tempat usaha bisa menjadi subyek asuransi properti yang kami hadirkan melalui Asuransiku.id

Di Asuransiku.id kami akan membantu Anda mendapatkan jaminan asuransi dan premi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan Anda dengan cara yang sangat mudah dan cepat tanpa Anda harus bertatap muka dengan agen asuransi.

Proses yang cepat dan mudah ini bukan hanya saat pendaftaran polis tapi juga saat proses klaim yang akan kami bantu kawal sampai selesai.

Cukup isi formulir di halaman ini selengkap-lengkapnya dan Asuransiku.id akan menghadirkan penawaran terbaik dari perusahaan asuransi terpercaya yang menjadi rekanan kami.

Sumber : asuransiku.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *