Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak
Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak

Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak

499 View
Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak
Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak

Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak

Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak – Pajak merupakan salah satu pendapatan pemerintah, akan tetapi tidak semua bangunan dapat dikenakan pajak seperti tempat ibadah. Nah, kali ini kita akan membahas objek pajak dan apa saja tantangan dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk lebih memahaminya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

Objek Pajak

Objek pajak secara sederhana dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut harus dipenuhi oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

a. Objek Pajak Penghasilan
Pengertian penghasilan menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk kategori, antara lain:
● Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, dan lain-lain.
● Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi, dan lain-lain.
● Impor barang dan penyerahan barang.
● Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
● Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium dan diskonto.

b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Adapun sebuah penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
● Hal yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak).
● Penyerahan barang/jasa dilakukan di dalam daerah Pabean.
● Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak.
● Penyerahan barang/jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari.

c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi (bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia serta segala yang terkandung di dalamnya) dan bangunan (dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah/perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
● Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional).
● Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, dan taman nasional.

d. Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Objek BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk tanaman diatasnya, tanah dan bangunan). Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah dan hibah wasiat), dan yang kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak).

e. Objek Bea Materai
OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai antara lain:
● Akta-akta notaris termasuk salinannya.
● Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
● Surat berharga.
● Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan.
Meskipun demikian, ada juga beberapa dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, contohnya sebagai berikut:
● Surat penyimpanan barang.
● Konosemen.
● Ijazah.
● Kwitansi.

Cara Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak (tax base) di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Penghasilan dan Bisnis (Income and business) dapat dikenakan pajak untuk jenis seperti, pajak penghasilan orang pribadi (personal income tax), pajak penghasilan badan hukum (corporate income tax), pajak pertambahan nilai (value added tax), pajak pemotongan (severance tax), pajak premi perusahaan asuransi (insurance company premium tax) dan pajak lisensi (license tax).
2. Konsumsi (Consumption) dapat dikenakan pajak untuk jenis seperti, pajak penjualan (sales tax), pajak honorarium (use tax), pajak bahan bakar minyak (fuel taxes), pajak minuman beralkohol (alcoholic beverage taxes), pajak produk tembakau (tobacco products taxes), pajak hotel/motel (hotel/motel tax), pajak restauran (restaurant meals tax), pajak percakapan telepon (telephone call tax), dan pajak perjudian (gambling taxes).
3. Kekayaan (Wealth) terdiri dari jenis pajak seperti, pajak bangunan (property tax), pajak bumi (estate tax), pajak warisan (inheritance tax), pajak hibah (transfer taxes).

Tantangan Pemungutan Pajak

Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua, yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

1. Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Perlawanan pasif adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan moral, intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Rangkuman

  1. Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut harus dipenuhi oleh subjek pajak.
  2. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua, yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *