Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah
Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah

410 View
Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah
Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah – Program pembangunan yang dijalankan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memerlukan banyak dana. Pembiayaan pembangunan tersebut dapat dihimpun dari berbagai sumber-sumber pendapatan atau penerimaan. Sumber-sumber penerimaan dan pengalokasiannya dapat dilihat dari susunan APBN maupun APBD. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pada Pasal 3 ayat (4), disebutkan bahwa APBN mempunyai fungsi berikut:

1. Fungsi Otoritas
Fungsi otoritas mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar pemerintah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran negara menajadi pedoman bagi pemerintahan dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi bermakna bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

5. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

6. Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas bermakna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan secara seksama, mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan.

Lebih lanjut, penyusunan APBN bertujuan sebagai berikut:

● Untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya.
● Untuk mencermati dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
● Sabagai data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
● Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.

Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat

Menurut UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Berikut penjelasannya lebih lanjut.

1. Penerimaan perpajakan merupakan semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya. Pajak perdagangan internasional ialah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.

2. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara, serta penerimaan negara bukan pajak lainnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, PNBP memiliki peran yang cukup penting dalam menopang kebutuhan pendanaan anggaran dalam APBN, walaupun sangat rentan terhadap perkembangan berbagai faktor eksternal. PNBP juga dipengaruhi oleh perubahan indikator ekonomi makro, terutama nilai tukar dan harga minyak mentah di pasar internasional. Hal ini terutama karena struktur PNBP masih didominasi oleh penerimaan sumber daya alam (SDA), khususnya yang berasal dari penerimaan minyak bumi dan gas alam (migas), yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak dunia, dan tingkat produksi minyak.

3. Penerimaan hibah ialah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta atau pemerintah luar negeri. Penerimaan hibah yang dicatat dalam APBN merupakan sumbangan atau donasi (grant) dari negara-negara asing, lembaga/badan internasional, serta perorangan tanpa disertai kewajiban untuk membayar kembali. Perkembangan penerimaan negara yang berasal dari hibah ini dalam setiap tahun anggaran bergantung pada komitmen dan kesediaan negara atau lembaga donatur dalam memberikan donasi (bantuan) kepada pemerintah Indonesia.

Rangkuman

  1. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU N0. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
  2. Sumber-sumber penerimaan negara berasal dari bumi, air, kekayaan alam, pajak-pajak, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan pajak lainnya, bea, cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP, hasil perusahaan negara, dan sumber-sumber lain (pinjamam negara dan sebagainya).
  3. Penerimaan negara akan digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat. Penerimaan negara yang terbesar berasal dari pajak, sehingga penerimaan negara diaplikasikan dari rakyat dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah •●

Unsur pendapatan asli daerah adalah pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Diantara keempat sumber tersebut, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber andalan Penerimaan Pemerintah Daerah. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

A. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat (8), yang dimaksud dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan peraturan daerah untuk masa berlaku selama satu tahun anggaran, yaitu 1 Januari hingga 31 Desember.

Beberapa karakteristik APBD, diantaranya:
● APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
● APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
● Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
● Belanja daerah dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
● APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.

B. Sumber Penerimaan Pemerintah Daerah

Beberapa sumber penerimaan pemerintah daerah, antara lain:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan daerah dan dikelola sendiri oleh pemerintahan daerah. Pendapatan asli daerah terdiri dari:

a. Hasil Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembengunan daerah. Jenis-jenis pajak daerah, yaitu:
● Pajak Daerah Tingkat I terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
● Pajak Daerah Tingkat II terdiri dari pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C, serta pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.

b. Hasil Retribusi Daerah

Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian jasa atau karena mendapat pekerjaan usaha atau milik daerah bagi yang berkepentingan atau jasa yang diberikan oleh daerah baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah senantiasa berdasarkan prestasi dan jasa yang diberikan kepada masyarakat, sehingga keluasan retribusi daerah terletak pada yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Retribusi dapat dibedakan atas:
● Retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
● Retribusi jasa usaha, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya disediakan oleh sektor swasta.

c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Milik Daerah yang Dipisahkan
Upaya menggali sumber pendapatan daerah dapat dilakukan dengan berbagai cara, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu sumber pendapatan asli daerah yang sangat penting dan perlu mendapat perhatian khusus adalah perusahaan daerah.

d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.

2. Dana Perimbangan

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana perimbangan dimaknai sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah.

3. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana bersumber dari APBN yang dialokasikan guna pemerataan kemampuan keuangan antar daerah sekaligus mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum merupakan komponen terbesar dalam dana perimbangan sehingga peranannya sangat strategis dalam menciptakan pemerataan dan keadilan antar daerah.

Penggunaan Dana Alokasi Umum ditetapkan oleh daerah serta harus tetap berorientasi pada kerangka pencapaian tujuan pemberian otonomi kepada daerah, yaitu peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, seperti pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan.

4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Rangkuman

  1. APBD merupakan singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Menurut UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 1 ayat (8), yang dimaksud dengan APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  2. Sumber penerimaan pemerintah daerah, antara lain ialah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *