
Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBN
Pengertian, Fungsi dan Tujuan APBN – Tidak berbeda dengan sebuah rumah tangga, negara juga mempunyai berbagai pengeluaran untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan rutin pemerintah dan pembangunan. Untuk membiayai keperluan tersebut, negara memerlukan dana. Dana tersebut diperoleh dari berbagai sumber. Dalam membahas anggaran negara pasti beruhubungan dengan namanya APBN dan APBD. Pada kali ini kita akan membahas mengenai APBN, agar kalian lebih memahaminya mari kita simak pembahasan berikut ini.
Pengertian APBN
APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan kepanjangannya, APBN dapat diartikan sebagai suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam waktu satu tahun.
Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh DPR. Dalam anggaran tersebut dicantumkan besarnya penerimaan dan pengeluaran, dan pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan.
Fungsi APBN
a. Fungsi otorisasi, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada satu tahun tertentu.
b. Fungsi perencanaan, anggaran negara menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada satu tahun tertentu.
c. Fungsi pengawasan, anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
d. Fungsi alokasi, anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi distribusi, anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
f. Fungsi stabilisasi, anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan Penyusunan APBN:
a. Memberikan arah bagi pemerintah untuk melaksanakan fungsi yang diembannya.
b. Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja.
c. Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah.
d. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.
Cara Penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBN
1. Asas Penyusunan APBN
a. Kemandirian, artinya pembiayaan negara berdasar atas kemampuan negara, sedangkan pinjaman luar negeri hanya sebagai pelengkap.
b. Penghematan, disebut juga peningkatan efisiensi dan produktivitas.
c. Penajaman prioritas pembangunan, yang berarti mengutamakan pembiayaan yang lebih bermanfaat.
2. Cara Penyusunan APBN
APBN disusun dengan cara:
a. Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) atas dasar usulan anggaran yang dibuat oleh departemen atau lembaga negara yang diusulkan kepada pemerintah dalam bentuk daftar usulan kegiatan (DUK) dan daftar usulan proyek (DUP).
b. Pemerintah mengajukan RAPBN kepada DPR.
c. DPR membahas RAPBN.
d. Jika diterima, RAPBN akan disahkan menjadi APBN dan disampaikan kepada pemerintah untuk dilaksanakan. Jika ditolak, pemerintah harus menggunakan APBN sebelumnya.
3. Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban APBN
a. Pelaksanaan APBN, yang sudah disahkan digunakan pemerintah sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran, sekaligus sebagai program kerja pemerintah selama satu tahun. Setiap pengeluaran harus berdasarkan DIK (Daftar Isian Kegiatan) dan DIP (Daftar Isian Proyek). Pembayaran DIK dan DIP dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dalam bentuk SPMU (Surat Perintah Membayar Uang) yang dapat ditukarkan dengan uang tunai.
b. Pengawasan APBN, lembaga yang bertugas mengawasi APBN, adalah BPK sebagai instansi pengawas tertinggi, serta masyarakat.
c. Pertanggungjawaban APBN, pemerintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN dalam bentuk PAN (Perhitungan Anggaran Negara) yang disampaikan kepada DPR untuk diteliti.
Sumber Penerimaan Negara
Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke kas negara. Dalam APBN, penerimaan negara berasal dari penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan perpajakan terdiri dari pajak dalam negeri, yang meliputi pajak penghasilan migas dan nonmigas, PPN dan PPnBM, PBB, BPHTB, cukai dan pajak lainnya, dan pajak perdagangan internasional yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor. Penerimaan negara bukan pajak berasal dari sumber daya alam, nagian pemerintah atas laba BUMN, dan penerimaan negara bukan pajak lainnya. Penerimaan negara juga berasal dari hibah, yaitu pemberian dana dari negara lain tanpa keharusan untuk mengembalikannya.
Rangkuman
- APBN adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta pada akhirnya ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
- APBN dan pertumbuhan ekonomi merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Alokasi dana yang terdapat di dalam APBN digunakan untuk pembangunan. Dengan adanya pembangunan ekonomi akan tercipta pertumbuhan ekonomi.