Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi
Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi – Seringkali kita menyamakan antara badan usaha dengan perusahaan. Padahal sebenarnya dua istilah tersebut memiliki perbedaan. Badan usaha adalah kesatuan yuridis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk memperoleh laba. Sedangkan perusahaan adalah kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistrubusikannya, serta melakukan upaya-upaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Namun badan usaha memilki bagian-bagiannya tersendiri seperti BUMN. Nah, agar lebih memahaminya mari kita simak pembahasan berikut ini.

BUMN

BUMN adalah perusahaan negara yang merupakan bagian dan kesatuan produksi yang bertujuan untuk memberikan jasa/layanan kepada publik, memupuk pendapatan dan menyelenggarakan kepentingan publik. BUMN dapat diartikan sebagai segala bentuk usaha dan suatu perusahaan yang dikuasai oleh negara yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi ekonomi Indonesia dan lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat demi terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan, menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, pengertian BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dan kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMD

Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.

Contoh perusahaan daerah antara lain perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Sedangkan menurut pemerintah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah. Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan. Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.

Dasar Hukum BUMD

Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).

Tujuan Pendirian BUMD

BUMD memilki beberapa tujuan diantaranya adalah:
1. Memberikan sumbangan pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
2. Mengejar dan mencari keuntungan.
3. Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
5. Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
6. Melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa kepada masyarakat.
7. Penyelenggara kemanfaatan umum dan peningkatan penghasilan pemerintah daerah.

BUMS

Secara umum, pengertian Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, badan usaha milik swasta juga membantu pemerintah dalam usaha mengurangi pengangguran serta memberi kontribusi dalam pemasukkan dana berupa pajak.

Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis, yaitu badan usaha milik swasta dalam negeri dan badan usaha milik swasta asing. Arti dari badan usaha milik swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha milik swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat asing.

KOPERASI

Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi, pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Pengertian Koperasi Menurut Undang-Undang

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia), koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

1. Dr. Fay (1980)

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar dari laba atau dasar biaya.

Jadi, koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Rangkuman

  1. BUMN adalah perusahaan negara untuk kepentingan publik.
  2. Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang modalnya bukan milik pemerintah.
  4. Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama secara demokratis oleh anggotanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *