Jenis, Fungsi, Peranan, Konsep Bank Sentral dan Umum

Jenis, Fungsi, Peranan, Konsep Bank Sentral dan Umum
Jenis, Fungsi, Peranan, Konsep Bank Sentral dan Umum

Jenis, Fungsi, Peranan, Konsep Bank Sentral dan Umum – Bank berasal dari bahasa Yunani, Banco yang artinya “meja” (meja yang dimaksud di sini adalah tempat untuk melakukan tukar-menukar uang). Mula-mula pekerjaan bank dilakukan sebagai pedagang uang, yaitu membeli dan menjual uang logam (emas dan perak). Kemudian kegiatan sang pedagang uang ini bertambah sebagai tempat penitipan uang logam dari masyarakat.

Konsep Bank Sentral

Sebagai bukti dari penitipan ini, maka pedagang memberikan tanda bukti penyimpanan dengan memberikan Nota Emas Smith (Gold Smith Notes), di mana nota ini bisa diperjualbelikan dengan nilai nominal dan nilai kurs, yang sekarang bisa disebut dengan uang giral.

Selain menghimpun atau menyalurkan dana dari atau ke masyarakat, bank di sini juga memberikan jasa pelayanan dalam bidang keuangan lainnya kepada masyarakat, seperti jasa penagihan dan pemindahan uang. Dewasa ini kegiatan perbankan memegang peranan penting dalam tata perekonomian modern, khususnya usaha-usaha menarik dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

Di negara maju sektor perbankan menjadi suatu industri jasa yang berkembang ke arah yang lebih baik. Pelayanan perbankan sekarang ini sudah menjangkau masyarakat dari segala lapisan.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menerangkan bahwa bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi dan Peranan Bank

Fungsi utama kegiatan perbankan Indonesia adalah sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat.

Verryn Stuart mengemukakan ada dua tugas utama dari bank, yaitu:

  • Sebagai penyalur kredit, bank menerima simpanan dari masyarakat, kemudian memberikan pinjaman kepada masyarakat lain yang membutuhkannya.
  • Sebagai pencipta kredit, bank dalam hal ini menciptakan alat pembayaran (uang kartal dan giral) yang nantinya dipergunakan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

Adapun peranan bank di dalam negeri menyangkut kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan perekonomian nasional. Kegiatan-kegiatan perbankan dalam hal ini, meliputi: kegiatan administrasi, penggunaan uang, perkreditan, pengiriman uang (transfer), penciptaan uang, dan pengawasannya.
Sedangkan peranan bank dalam kegiatannya dengan luar negeri adalah sebagai perantara lalu lintas keuangan (devisa) dalam rangka hubungan moneter dan perdagangan internasional. Secara sederhana kegiatan bank dalam lingkup ini meliputi kegiatan perencanaan dan pengadministrasian cadangan emas.

Jenis-Jenis Bank

Dalam praktik perbankan di Indonesia saat ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur menurut fungsinya. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, membagi perbankan berdasarkan fungsinya, badan hukum, dan kepemilikannya.

  • Jenis Bank Berdasarkan Tugasnya

Berdasarkan fungsinya, jenis bank terdiri atas bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat, dan bank syariah.

  • Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Hukum

Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya terdiri atas bank perorangan, bank persekutuan, dan bank koperasi.

  • Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Berdasarkan kepemilikannya jenis bank terdiri atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, bank pemerintah daerah, dan bank syariah.

A. Bank Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank yang modalnya dan keuntungannya dimiliki oleh pemerintah. Contoh: Bank Negara Indonesia 46 (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN).

B. Bank Swasta Nasional

Bank milik swasta nasional seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional dan keuntungannya untuk swasta pula. Contoh: Bank Muamalat, Bank Central Asia (BCA), Bank Lippo, dan sebagainya.

C. Bank Milik Koperasi

Bank jenis ini kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contoh: Bank Umum Koperasi Indonesia.

D. Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri. Contoh: ABN Amro, Bank of America

Konsep Bank Sentral

Bank Sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter. Dewan moneter tersebut merupakan pengelola moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya adalah Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Nama Bank Sentral disesuaikan dengan nama negara yang bersangkutan. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI).

Keberadaan bank sentral di indonesia diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang bank indonesia. Bank sentral adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah. Bank sentral memiliki fungsi utama sebagai penerbit dan penguasa tunggal uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Selain itu, bank sentral juga bertugas untuk mengendalikan moneter dimaksudkan untuk menjaga kestabilan harga dan atau pertumbuhan ekonomi , pengaturan dan pengawasan perbankan dimaksudkan untuk menjaga kestabilan sistem perbankan, pengaturan sistem pembayaran bertujuan untuk mengembangkan sistem pembayaran dan infrastruktur keuangan yang sehat.

Peran Bank Sentral

  • Bertindak sebagai bank pada pemerintah
  • Bertindak sebagai bank pada bank umum
  • Regulator pasar uang/valuta asing
  • Pencetak, pengedar dan penarik uang

Tugas Pokok Bank Indonesia

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Mengatur dan mengawasi bank umum
  • Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort)

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan uasaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sehingga dalam pelaksanaanya maka bank umum dikategorikan menjadi 2, yakni:
– Bank Umum Konvensional adalah bank yang memilki aktivitas memobilisasi atau menerima dana masyarakat dengan memberikan bunga sebagai bentuk balas jasanya.
– Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil) adalah bank yang dalam aktivitasnya tidak menarik bunga dari jasa usahanya, tetapi diperhitungkan mendapat bagian jasa berupa bagi hasil.

a. Bank Umum Konvensional

Fungsi pokok Bank Umum

  • Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efesien dalam kegiatan ekonomi
  • Menciptakan uang (uang giral)
  • Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  • Menawarkan jasa-jasa perbankkan

Usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum (U U No 10 Tahun 1998)

  • Menghimpun dana dari masyarakat
  • Memberikan kredit
  • Menerbitkan surat pengakuan utang
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri ataupun untuk kepentingan nasabah
  • Menyediakan tempat penitipan barang atau dokumen berharga
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan atas kontrak (Custodian)
  • Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee)
  • Melakukan kegiatan valuta asing, penyertaan modal pada bak atau perusahaan lain dibidang keuangan seperti sewa guna usaha, perusahaan efek, modal ventura dan asuransi

Produk-produk Bank Umum Konvensional

  • Giro adalah simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan perantaraan cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Simpanan giro setiap saat bisa diambil. Rekening giro ini biasa juga disebut dengan rekening koran.
  • Cek adalah perintah kepada bank dari orang yang menandatangani untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek tersebut kepada orang yang namanya disebutkan pada cek tersebut.
  • Wesel adalah perintah tertulis dari penarik kepada seseorang untuk membayar sejumlah uang kepada penarik pada tanggal yang ditentukan.
  • Tabungan adalah simpanan seseorang kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu
  • Deposito Berjangka adalah simpanan dalam bentuk valuta asing atau rupiah milik seseorang yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu.
  • Travel Cheque adalah cek bepergian yang dijual untuk dipakai oleh orang yang tidak menghendaki membawa uang tunai saat bepergian ke dalam atau luar negeri.

Bank Umum Syariah

Didasarkan pada UU No7 tahun 1992 tentang perbankkan kemudian dipertegas kembali dengan PP No72 tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil. Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank syariah dinamakan juga sebagai bank tanpa bunga karena dalam menghimpun dana tidak memberikan imbalan bunga dan dalam
pinjaman tidak dipungut bunga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *