Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak
Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak

Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak

555 View
Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak
Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak

Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak

Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Besaran Pajak – Penghasilan negara berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak atau dari hasil kekayaan alam yang ada dalam negara itu (natural resources). Dua sumber tersebut merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Nah, kali ini kita akan mempelajari salah satu sumber pemasukan negara bagi pembangunan, yakni pajak. Apa itu pajak? Apa saja fungsi pajak tersebut? Untuk lebih memahaminya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan yang pengenaannya berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran kepada negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak digolongkan menjadi 2, yaitu:

1.Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran umum negara, yang termasuk pajak pusat adalah:
● Pajak Penghasilan (PPh).
● Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
● Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
● Bea Materai dan Bea Perolehan.

2. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran daerah, yang termasuk pajak daerah adalah:
● Pajak Pembangunan.
● Parkir.
● Sumbangan dari pemerintah.

Fungsi Pajak

Terdapat tiga fungsi pajak, antara lain:

1. Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara yang menghimpun dana ke kas negara untuk membiayai pengeluaran negara atau pembangunan nasional. Jadi, fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

2. Fungsi Mengatur (Regulered)
Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi mengatur (regulered) tersebut antara lain:
● Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
● Pajak dapat dipakai untuk menghambat laju inflasi.
● Pajak dipakai sebagai alat untuk mendorong ekspor, misalnya pajak ekspor barang 0%.
● Untuk menarik dan mengatur investasi modal yang dapat menunjang perekonomian yang produktif.

3. Fungsi Pemerataan (Distribution)
Pajak mempunyai fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat, sebagaimana yang tercantum dalam Trilogi Pembangunan dan Delapan Jalur Pemerataan.

Manfaat Pajak

Suparmoko menyebutkan manfaat pajak digunakan untuk:
● Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara seperti pengeluaran yang bersifat self liquiditing (contohnya adalah pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor).
● Membiayai pengeluaran reproduktif (pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian).
● Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif (contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi).
● Membiayai pengeluaran yang tidak produktif (contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu).

Tarif Pajak

Tarif pajak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1. Tarif Tunggal
Tarif tunggal adalah pajak yang menggunakan satu macam tarif, antara lain:
a. Tarif tetap adalah tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak tergantung kepada nilai obyek yang dikenakan pajak. Contohnya aturan bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nominal berapa pun adalah Rp3.000.000,-
b. Tarif proporsional (sebanding) adalah tarif dengan menggunakan persentase tetap sehingga jumlah pajak akan berubah sesuai dengan besarnya nilai objek yang dikenakan pajak. Contohnya, tarif Pajak Bumi dan Bangunan 0,5%.

2. Tarif Tidak Tunggal
Tarif tidak tunggal adalah pajak yang menggunakan lebih dari satu tarif, antara lain:
a. Tarif progresif adalah suatu tarif yang menggunakan persentase, semakin besar untuk nilai objek yang jumlahnya semakin besar.
b. Tarif degresif adalah tarif yang besar persentasinya, semakin menurun bila besar nilai objek yang dikenakan pajak semakin besar jumlahnya.

Rangkuman

  1. Pajak adalah iuran wajib dari rakyat kepada negara sebagai wujud peran serta dalam pembangunan yang pengenaannya berdasarkan undang-undang dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta dapat dipaksakan kepada mereka yang melanggarnya.
  2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan agar posisi anggaran pendapatan dan pengeluaran mengalami keseimbangan (balance budget).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *