Bentuk-Bentuk BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Bentuk-Bentuk BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi
Bentuk-Bentuk BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Bentuk-Bentuk BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi

Bentuk-Bentuk BUMN, BUMD, BUMS, dan Koperasi – Di dalam sistem perekonomian Indonesia terdapat empat pilar utama yang menyangga perekonomian. Keempat pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Atau, dapat dikatakan bahwa di dalam perekonomian nasional, ada dua kelompok pelaku ekonomi, yakni swasta dan pemerintah. Di dalam badan usaha tersebut memiliki bentuk-bentuk. Nah, untuk lebih memahaminya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

Bentuk-Bentuk BUMN

Pengklasifikasian badan usaha dapat dilihat dari beberapa bagian, yaitu dari proses produksinya, dari teknis ekonominya, dan dari jenis badah hukumnya (yuridis ekonomis). Menurut badan hukumnya, badan usaha dapat diklasifikasikan menjadi BUMN, BUMS, BUMD dan Koperasi.

BUMN

Menurut Keputusan Mentri Keuangan RI Nomor 1232/KMK.013/1989 pasal 1 yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara. Jadi, karena pemilik modal adalah negara, berarti manajemen sangat dipengaruhi oleh pemerintah dan menjadi sarana kebijakan yang biasa cenderung bersifat politis atau menyangkut kesejahteraan masyarakat, hajat hidup orang banyak, dan pemerataan hasil pembangunan (Sumakdiyo).

Penguasaan oleh negara adalah hajat hidup orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuasaan tertinggi kepada negara untuk:
a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan.
b. Menentukan dan mengatur hak-hak atas bumi, air, dan kekayaan alam.
c. Mengatur serta menentukan hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Badan Usaha Milik Negara ini selajutnya disebut BUMN adalah usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara (Sukwiati). Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang terbagi menjadi 3 macam, yaitu Perjan, Perum dan Persero.

1. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pada pelayanan masyarakat sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) yang kini berganti menjadi PT. KAI.

2. Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti perjan, perum dikelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri.

3. Persero adalah salah satu badan usaha yang dikelola oleh negara atau daerah. Berbeda dengan perum atau perjan, tujuan didirikannya persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua adalah memberi pelayanan kepada umum.

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha persero antara lain:
● PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
● PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
● PT. Garuda Indonesia (Persero).
● PT. Angkasa Pura (Persero).
● PT. Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero).
● PT. Tambang Bukit Asam (Persero).

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya,

Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas:

a. Perusahaan Persekutuan, adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.

b. Firma (Fa), adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

c. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV), adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.

d. Perseroan terbatas (PT), adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

e. Yayasan, adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962 dengan modal seluruh atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah, antara lain:
a. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
b. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
c. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
d. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
e. Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat.

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi, yaitu:
a. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Rangkuman

  1. BUMN sendiri sekarang terbagi menjadi 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  2. Berdasarkan bentuk hukumnya, Badan Usaha Milik Swasta dibedakan atas Firma (Fa), Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas (PT), dan Yayasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *