
Asas Pemungutan Pajak dan Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lain
Asas Pemungutan Pajak dan Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi Lain – Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang. Karena itu, pajak ditempatkan sebagai salah satu perwujudan kewajiban negara dalam rangka kegotongroyongan yang turut berperan serta dalam pembiayaan dan pembangunan negara. Nah, bagaimana dengan asas yang ada di dalam pajak? Apa perbedaannya pajak dengan pungutan yang lainnya? Untuk lebih memahaminya, mari kita simak pembahasan berikut ini.
Macam-Macam Asas Pemungutan Pajak
Terdapat beberapa macam asas pemungutan pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah Asas Pemungutan Pajak yang dipaparkan oleh Adam Smith dan W. J. Langen.
Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations” dengan ajaran yang terkenal The Four Maxims, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
a. Asas Equality (Asas Keseimbangan dengan Kemampuan atau Asas Keadilan)
Pemungutan pajak dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
b. Asas Certainly (Asas Kepastian Hukum)
Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggarnya akan dapat dikenai sanksi hukum.
c. Asas Convinience of Payment (Asas Pemungutan Pajak yang Tepat Waktu atau Asas Kesenangan)
Pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak). Contohnya adalah sebagai berikut:
● Wajib pajak baru saja mendapatkan penghasilan.
● Wajib pajak baru saja mendapatkan laba dan keuntungan.
d. Asas Eficiency (Asas Efisiensi atau Asas Ekonomis)
Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
Menurut W. J. Langen
Menurut W. J. Langen, asas pemungutan pajak dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut:
a. Asas Daya Pikul
Besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
b. Asas Manfaat
Pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
c. Asas Keamanan
Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
d. Asas Kesejahteraan
Pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
e. Asas Beban yang Sekecil-Kecilnya
Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
Macam-Macam Asas Secara Umum
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan dari tiga asas, yaitu:
Asas Domisili
Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara dengan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempat tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat diluar negeri.
Asas Sumber
Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara dengan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak menurut asas ini adalah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya di luar negeri. Contohnya adalah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
Asas Kebangsaan
Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contohnya adalah setiap warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
Pungutan Resmi Selain Pajak
Selain melakukan pungutan berupa pajak, pemerintah juga melakukan pungutan selain pajak, diantaranya sebagai berikut:
Retribusi
Retribusi adalah iuran rakyat yang disetorkan melalui kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan oleh orang-orang tertentu. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa:
● Retribusi tidak ada unsur paksaan.
● Ikatan pembayaran tergantung pada kemauan si pembayar.
● Tidak selalu menggunakan sarana undang-undang.
Jadi, retribusi pada umumnya berhubungan dengan imbalan jasa secara langsung. Contohnya seperti pembayaran listrik, pembayaran abonemen air minum, dan sebagainya.
Cukai
Cukai adalah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu, seperti minyak tanah, bensin, minuman keras, rokok, atau tembakau.
Bea Masuk
Bea masuk adalah bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri. Sementara itu, bea keluar adalah bea yang dikenakan atas barang-barang yang akan dikeluarkan dari wilayah pabean Indonesia dengan maksud barang tersebut akan diekspor ke luar negeri.
Sumbangan
Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran-pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengeluarannya tidak dapat diambil dari kas negara.
Perbedaan Pajak dan Pungutan Resmi
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat perbedaan antara pajak dengan pungutan resmi lainnya, yaitu:
Pajak
● Iuran dengan imbalan yang tidak langsung dari negara.
● Dapat dipaksakan.
● Berlaku untuk seluruh rakyat tanpa terkecuali.
● Imbalan diterima oleh seluruh rakyat.
Pungutan resmi lainnya
● Iuran dengan imbalan yang langsung dari negara.
● Tidak ada unsur paksaan.
● Pengenaan terbatas pada mereka orang-orang tertentu.
● Imbalan diterima oleh orang-orang tertentu.
Rangkuman
Terdapat beberapa macam asas pemungutan pajak menurut para ahli, seperti yang dikemukakan oleh Adam Smith dan W. J. Langen.