Sistem Pemungutan dan Alur Administrasi Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan dan Alur Administrasi Pajak di Indonesia
Sistem Pemungutan dan Alur Administrasi Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan dan Alur Administrasi Pajak di Indonesia

Sistem Pemungutan dan Alur Administrasi Pajak di Indonesia – Pajak merupakan bagian dari kebijakan fiskal (kebijakan anggaran), karena tindakan menaikkan atau menurunkan pajak dilakukan dalam rangka mengelola anggaran negara. Untuk melakukan pembayaran pajak ada alur yang harus kita ketahui. Bagaimana sistem alur pajak yang ada di Indonesia? Untuk lebih memahaminya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

Sistem Pemungutan Pajak

Pada dasarnya terdapat 3 (tiga) sistem yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu:

1. Official Assesment System
Official Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam sistem ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus (sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak). Jadi, dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.

2. Self Assesment System
Self Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sistem ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.

3. With Holding System
With Holding System yaitu sistem pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga (yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak/fiskus).

Administrasi

Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya. Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung melalui “organisasi”. Administrasi dapat diartikan juga suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour).

Administrasi merupakan suatu praktik atau teknik tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu yang memerlukan kemampuan, kemahiran, keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem yang memerlukan input, trasportasi, pengolahan dan output.

Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya. Administrasi pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.

Administrasi pajak dalam arti sempit adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Hal yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).

Alur Administrasi Pajak di Indonesia

Berikut ini merupakan alur administrasi pajak yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Subjek pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Kemudian Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak dan membayar pajak tersebut ke bank dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
3. SSP lembar ketiga beserta Surat Pemberitahuan (SPT) kemudian dilaporkan ke KPP.
4. Kemudian atas uang pajak tersebut masuk ke rekening pemerintah. Dengan persetujuan DPR, uang pajak tersebut digunakan untuk melaksanakan pembangunan dan membiayai kegiatan pemerintah.

Alur administrasi dapat digambarkan seperti berikut ini.

section-media

Rangkuman

  1. Terdapat 3 (tiga) sistem yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu Official Assesment SystemSelf Assesment System dan With Holding System.
  2. Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya.

Obyek, Cara Pengenaan, dan Tantangan Pemungutan Pajak

Pajak merupakan salah satu pendapatan pemerintah, akan tetapi tidak semua bangunan dapat dikenakan pajak seperti tempat ibadah. Nah, kali ini kita akan membahas objek pajak dan apa saja tantangan dalam pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk lebih memahaminya, mari kita simak pembahasan berikut ini.

Objek Pajak

Objek pajak secara sederhana dapat diartikan sebagai sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut harus dipenuhi oleh subjek pajak. OP bisa dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

a. Objek Pajak Penghasilan
Pengertian penghasilan menurut istilah perpajakan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang digunakan, baik untuk berinvestasi maupun dikonsumsi. Lebih lanjut, UU PPh telah mengatur lebih rinci tentang OP yang masuk kategori, antara lain:
● Penghasilan yang diterima secara teratur, bisa berupa gaji, upah, uang pensiun bulanan, dan lain-lain.
● Penghasilan yang diperoleh secara tidak teratur, seperti komisi, bonus, jasa produksi, dan lain-lain.
● Impor barang dan penyerahan barang.
● Impor barang yang dibebaskan dari bea masuk.
● Dividen, royalti, atau bunga, contoh: premium dan diskonto.

b. Objek Pajak Pertambahan Nilai
Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah penyerahan atau kegiatan yang dilakukan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak). Adapun sebuah penyerahan barang dan jasa bisa dikenakan pajak, maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
● Hal yang diserahkan adalah BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak).
● Penyerahan barang/jasa dilakukan di dalam daerah Pabean.
● Tindakan penyerahan yang dilakukan oleh PKP merupakan penyerahan kena pajak.
● Penyerahan barang/jasa dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sehari-hari.

c. Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Objek PBB adalah benda tidak bergerak, berupa bumi (bisa termasuk permukaan bumi, tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia serta segala yang terkandung di dalamnya) dan bangunan (dalam istilah perpajakan bangunan diartikan sebagai suatu konstruksi tehnik yang ditanam dan dilihatkan secara tetap pada tanah/perairan). Meskipun demikian, ada beberapa yang tidak bisa dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan, meliputi:
● Tanah atau bangunan yang digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum dan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan di berbagai bidang (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional).
● Tanah atau bangunan yang digunakan untuk pemakaman umum, peninggalan purbakala, museum, hutan lindung, dan taman nasional.

d. Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Objek BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dapat berupa tanah (bahkan termasuk tanaman diatasnya, tanah dan bangunan). Perolehan hak atas tanah atau bangunan bisa dilakukan dengan dua cara, pertama adalah pemindahan hak (yang bisa terjadi karena adanya jual beli, tukar menukar, hibah dan hibah wasiat), dan yang kedua adalah pemberian hak baru (yang bisa terjadi sebab adanya kelanjutan pelepasan hak dan diluar pelepasan hak).

e. Objek Bea Materai
OP yang bisa dikenakan bea materai adalah dokumen. Dokumen sendiri dalam istilah perpajakan dapat diartikan sebagai kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan. Contoh dokumen yang bisa dikenakan bea materai antara lain:
● Akta-akta notaris termasuk salinannya.
● Akta-akta yang dibuat PPAT termasuk rangkap-rangkapnya.
● Surat berharga.
● Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di depan pengadilan.
Meskipun demikian, ada juga beberapa dokumen yang tidak termasuk objek bea materai, contohnya sebagai berikut:
● Surat penyimpanan barang.
● Konosemen.
● Ijasah.
● Kwitansi.

Cara Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak (tax base) di dunia yang dikenal hingga saat ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:

1. Penghasilan dan Bisnis (Income and business) dapat dikenakan pajak untuk jenis seperti, pajak penghasilan orang pribadi (personal income tax), pajak penghasilan badan hukum (corporate income tax), pajak pertambahan nilai (value added tax), pajak pemotongan (severance tax), pajak premi perusahaan asuransi (insurance company premium tax) dan pajak lisensi (license tax).

2. Konsumsi (Consumption) dapat dikenakan pajak untuk jenis seperti, pajak penjualan (sales tax), pajak honorarium (use tax), pajak bahan bakar minyak (fuel taxes), pajak minuman beralkohol (alcoholic beverage taxes), pajak produk tembakau (tobacco products taxes), pajak hotel/motel (hotel/motel tax), pajak restauran (restaurant meals tax), pajak percakapan telepon (telephone call tax), dan pajak perjudian (gambling taxes).

3. Kekayaan (Wealth) terdiri dari jenis pajak seperti, pajak bangunan (property tax), pajak bumi (estate tax), pajak warisan (inheritance tax), pajak hibah (transfer taxes).

Tantangan Pemungutan Pajak

Realita pemungutan pajak pasti akan menemui berbagai hambatan. Bagi sebagian orang dan pelaku dunia usaha, pajak merupakan sebuah beban yang akan mengurangi pendapatan mereka. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua, yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

1. Perlawanan Pasif
Perlawanan terhadap pajak berarti melibatkan para wajib pajak. Perlawanan pasif adalah perlawanan yang inisiatifnya atau bukan kemauan dan usaha dari para wajib pajak itu sendiri. Perlawanan pasif ini disebabkan oleh struktur ekonomi, perkembangan moral, intelektual penduduk, dan teknik pemungutan pajak itu sendiri.

2. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif adalah perlawanan yang inisiatifnya berasal dari wajib pajak itu sendiri. Hal ini merupakan usaha yang secara langsung dan bertujuan untuk menghindari pajak atau mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Rangkuman

  1. Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak dimana hal tersebut harus dipenuhi oleh subjek pajak.
  2. Penghindaran dan perlawanan terhadap pemungutan pajak merupakan suatu bentuk hambatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. Bentuk perlawanan terhadap pajak terdiri dari dua, yaitu perlawanan aktif dan perlawanan pasif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *