Administrasi Perpajakan di Indonesia dan Tantangan dalam Pemungutan
Administrasi Perpajakan di Indonesia dan Tantangan dalam Pemungutan

Administrasi Perpajakan di Indonesia dan Tantangan dalam Pemungutan

526 View
Administrasi Perpajakan di Indonesia dan Tantangan dalam Pemungutan
Administrasi Perpajakan di Indonesia dan Tantangan dalam Pemungutan

Administrasi Perpajakan di Indonesia

Administrasi Perpajakan di Indonesia dan Tantangan dalam Pemungutan – Kelahiran tax reform tahun 1983 menandai pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia, yang semula menganut official assessment system menjadi self assessment system. Dalam self assessment system, kepercayaan menghitung, membayar atau menyetor pajak dan pelaporannya sepenuhnya diserahkan kepada wajib pajak. Sedangkan tugas aparatur pajak adalah melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pembinaan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak. Pola hubungan antara Nnegara dengan wajib pajak diatur melalui hukum pajak.

Administrasi pajak, pada dasarnya, merupakan administrasi hukum atau legal administration. Artinya, administrasi yang harus dijalankan adalah sebagaimana dikehendaki ketentuan hukum, khususnya ketentuan hukum formal perpajakan. Dalam hal ini, administrasi pajak merupakan instrumen dari ketentuan formal perpajakan yang ada di Indonesia.

Berkaitan dengan pola hubungan perpajakan tersebut, hukum pajak mengatur hubungan hukum antara negara yang pelaksanaannya dijalankan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan masyarakat wajib pajak, sebagai wahana penghubung sentral kebijakan umum di bidang perpajakan. Hukum pajak sebagai administrasi yang mengatur hubungan hukum antara negara dan masyarakat wajib pajak, di dalamnya tidak hanya mengandung unsur-unsur kepentingan dan tujuan administrasi untuk kepentingan negara saja, melainkan juga meliputi administrasi tentang hak-hak dan kepentingan dari wajib pajak.

Dalam hukum pajak, mekanisme administrasi perpajakan di Indonesia yang menganut self assessment system terbagi dalam tiga wilayah hak dan kewajiban, antara lain :

1. Wilayah hak dan kewajiban wajib pajak,
2. Wilayah wewenang administasi Pajak,
3. Wilayah peradilan pajak (penyelesaian sengketa perpajakan).
Pola hubungan antara negara dan masyarakat wajib pajak yang tertuang dalam administrasi perpajakan merupakan instrumen dari pelaksanaan hukum pajak, khususnya ketentuan formal perpajakan. Dengan kata lain, dalam melaksanakan administrasi pajak, aparatur pajak sebagai pelaksana pemungutan pajak, sebenarnya adalah sedang beracara dengan wajib pajak dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment system.
Dapat disimpulkan bahwa administrasi perpajakan yang menganut self assessment system adalah sebuah model pembayaran pajak melalui mana masyarakat wajib pajak melakukan sendiri pendaftaran, pencatatan, penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan pajak kepada negara. Adapun kantor pajak memiliki tugas melayani wajib pajak. Kantor pajak memberikan pembinaan, penyuluhan, pengawasan, hingga langkah-langkah penegakan hukum (law enforcement). Model perikatan antara negara dan wajib pajak merupakan perikatan hukum yang masuk wilayah hukum administrasi negara.

Syarat-Ayarat Administrasi Pajak

Pelaksanaan self assessment sebagai suatu sistem perpajakan yang bersifat mandiri menuntut wajib pajak memiliki sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Wajib pajak harus memahami terlebih dahulu arti pentingnya pajak. Dalam kasus ini, kendala terbesar yang dialami administrasi pajak nasional adalah tingginya tingkat korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pemerintahan, sehingga wajib pajak merasa tidak perlu membayar pajak yang benar sebab pembayaran akan mendukung keberhasilan penerimaan pajak dan keberhasilan penerimaan pajak hanya menjadi pupuk dari kegiatan KKN tersebut;

2. Memiliki pengetahuan perundang-undangan perpajakan. Dalam kasus ini, hukum pajak sebagai ilmu memang benar-benar belum berkembang dengan baik di Indonesia. Perguruan tinggi lebih terpaku pada studi perpajakan daripada studi hukum pajak. Bukan mustahil kadangkala melakukan pembenaran dari suatu kesalahan pelaksanaan hukum, apabila para pengajarnya adalah dari aparat Direktorat Jenderal Pajak. Pembenaran yang tidak disadari itu kadangkala menimbulkan konflik dengan wajib pajak sebagai pelaku pelaksanaan kewajiban perpajakan;

3. Dapat mengaplikasikan metode akuntansi untuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan;

4. Adanya kesadaran membayar pajak yang menjadi tanggung jawabnya. Sebenarnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak adalah sejalan dengan bagaimana administrasi publik dilaksanakan.
Pelaksanaan tata usaha dalam administrasi pajak melalui self assessment system, sesungguhnya berlaku seperti “ban berjalan”, artinya produk dari suatu unit kerja akan dimanfaatkan atau menjadi bahan baku pada unit kerja yang lain. Oleh karena itu, keakuratan dari produk kerja awal adalah sangat penting, sehingga tidak terjadi adanya produk yang cacat dan arus dokumen yang terhambat. Misalnya adalah ‘alamat Wajib Pajak’ apabila pencatatan alamat ini dari awal telah salah maka kesalahan akan dibawa terus sampai dengan tingkat pekerjaan terakhir yakni penagihan pajak.

Tantangan dalam Pemungutan Pajak

Peranan pajak dalam pembangunan telah diakui sangatlah vital. Tahun 2013, pemerintah melalui institusi Kementerian Keuangan menetapkan Rp 1.529 triliun untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan negara, mulai dari membayar gaji pegawai, pemberian subsidi, membayar utang luar negeri, dan pembangunan infrastruktur. Dari sektor perpajakan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.193 triliun atau sekitar 78 persen dari total penerimaan negara. Dengan komposisi sebesar itu, peranan sektor pajak masih merupakan komponen yang menjadi tulang punggung penerimaan negara. Namun, untuk memenuhi target tersebut, Direktorat Jenderal Pajak masih menghadapi berbagai macam kendala teknis sebagai tantangan untuk mencapai target yang dibebankan padanya.

Kendala utama yang dihadapi pemerintah berkaitan dengan optimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak adalah tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat mengenai perpajakan masih relatif rendah. Dalam catatan Direktorat Jenderal Pajak, orang pribadi yang seharusnya membayar pajak atau yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebanyak 60 juta orang, tetapi jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 24.812.569 orang dan yang membayar pajaknya/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan hanya 8,8 juta orang dengan rasio SPT sekitar 14,7 persen. Sementara dari jumlah badan usaha yang terdaftar sebanyak 5 juta, yang bersedia mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 1,9 juta dan yang membayar pajak/melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan hanya 520 ribu badan usaha dengan rasio SPT sekitar 10,4 persen.

Beberapa faktor yang menyebabkan kesadaran masyarakat masih rendah dalam perpajakan, antara lain :
1. Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
2. Pembangunan infrastruktur yang tidak merata,
3. Banyaknya kasus korupsi yang dilakukan pejabat tinggi.
4. Tidak adanya insentif langsung dari negara, artinya pajak yang yang dibayarkan tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.
5. Rumitnya peraturan perpajakan di Indonesia.
6. Rendahnya pengawasan terhadap wajib pajak
7. Sanksi atau denda yang dikenakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh masih sangat kecil.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengurangi masalah kesadaran dan ketidak patuhan masyarakat terhadap perpajakan adalah :
• Perbaikan mutu layanan publik sebagai imbalan atas pembayaran pajak kepada masyarakat.
• Pengelolaan keuangan publik secara adil dan transparan.
• Penyerderhanaan peraturan perpajakan.
• Peningkatan tindakan penegakan hukum dan pengawasan terhadap ketidakpatuhan masyarakat terkait pajak.

Dalam hal ini, pemerintah harus terus meningkatkan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, yang merupakan pilar utama dari keberhasilan sistem perpajakan Indonesia. Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai faktor yang menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi, baik yang muncul karena kesalahan dalam penerapan undang-undang perpajakan yang tidak disengaja oleh wajib pajak maupun wajib pajak yang dengan sengaja melakukan penggelapan pajak (tax evasion).

Selain faktor kesadaran masyarakat dalam perpajakan, kendala berikutnya berkaitan dengan jumlah petugas pajak yang tidak sebanding dengan jumlah wajib pajak yang ada di Indonesia. Kondisi ini berakibat kurangnya pengawasan terhadap sektor-sektor usaha yang berkembang pesat. Salah satu contoh di lapangan, pertumbuhan sektor perdagangan retail pada tahun 2013. Dalam satu sisi tumbuhnya sektor perdagangan retail mengindikasikan perekonomian nasional juga tumbuh. Sayangnya, di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak belum bisa membidik sektor ini, karena terkendala jumlah petugas pajak yang sangat terbatas. Akibatnya, optimalisasi pertumbuhan sektor ini belum memberikan konstribusi pada pendapatan sektor pajak.

Dari studi komparasi beberapa negara berkaitan dengan rasio jumlah pegawai pajak dengan jumlah penduduk, diperoleh data bahwa perbandingan jumlah pegawai pajak dengan jumlah penduduk di Indonesia 1 : 7.700. Ini jelas bukanlah merupakan komposisi ideal bagi pengawasan terhadap sektor-sektor usaha yang memiliki potensi memberikan konstribusi positif pada sektor perpajakan. Sebagai perbandingan di Jepang 1: 1.818, Australia 1 : 1.000, dan Jerman 1 : 727.

Tantangan lain yang harus dihadapi adalah pembenahan dan reformasi sistem birokrasi Direktorat Jenderal Pajak, sekaligus modernisasi administrasi perpajakan. Dalam reformasi sistem birokrasi ini, Direktorat Jenderal Pajak melakukan perbaikan atas proses bisnis, yang mencakup metode, sistem, dan prosedur kerja birokrasi perpajakan yang masih konvensional. Perbaikan proses bisnis yang bisa dilakukan dengan program modernisasi sistem perpajakan diarahkan pada penerapan full automation dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, terutama untuk pekerjaan yang bersifat administratif/klerikal. Pelaksanaan full automation diharapkan akan menciptakan suatu proses bisnis yang efisien dan efektif karena proses administrasi menjadi lebih cepat, mudah, akurat, dan paperless, sehingga dapat meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak, baik dari segi kualitas maupun waktu.

Salah satu contoh yang bisa dilakukan adalah dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya dalam rangka memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang sangat dirasakan oleh masyarakat luas, Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan dan memperluas kerja sama Tempat Pembayaran Elektronik (TP-elektronik). TP-elektronik ini merupakan fasilitas pembayaran PBB yang dapat dilakukan di ATM/teller, dan fasilitas lain yang disediakan oleh bank-bank yang telah melakukan kerja sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *